Analisis Tarif Angkutan Umum Penumpang Rute Sindang Kabupaten Indramayu-Pamanukan Kabupaten Subang
DOI:
https://doi.org/10.31943/jri.v6i2.176Keywords:
Tarif anguktan umum elf microbus, BOK, tarif batas atas, tarif batas bawahAbstract
Penetapan tarif resmi angkutan umum elf microbus rute Sindang Kabupaten Indramayu – Pamanukan Kabupaten Subang oleh pemerintah merupakan sesuatu yang berpengaruh langsung terhadap daya guna masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besarnya tarif dengan menetapkan tarif maksimum dan tarif minimum yang disesuaikan dengan besarnya biaya operasi kendaraan dan kemampuan masyarakat, sehingga diharapkan agar besarnya tarif yang akan dikenakan kepada penumpang tidak memberatkan. Analisis kompenen biaya angkutan umum elf rute Sindang Kabupaten Indramayu – Pamanukan Kabupaten Subang menggunakan metode BOK Dirjen Perhubungan Darat Nomor Sk.687/ Aj.206/ Drjd/2002. Sampel sebanyak 40 angkutan umum elf microbus. Tarif rute Sindang Kabupaten Indramayu –Pamanukan Kabupaten Subang dengan faktor muat 100% (tarif batas bawah) sebesar Rp. 115,50/pnp-km. Sedangkan tarif dengan faktor muat 70% (tarif batas atas) sebesar Rp. 150,15/pnp-km. Tarif angkutan umum elf microbus dari analisis lebih tinggi dari tarif resmi yang berlaku. Pada batas bawah, tarifnya sebesar Rp. 7.900 mempunyai selisih sebesar Rp. 2.200 atau 38,60% lebih tinggi dari tarif resmi pemerintah yaitu sebesar Rp. 5.700 Sedangkan pada batas atas, tarif analisisnya sebesar Rp. 10.300 mempunyai selisih sebesar Rp. 1.000 atau 10,75% lebih tinggi dari tarif resmi pemerintah yaitu sebesar Rp. 9.300.